TELEMEDICINE

Telemedicine merupakan suatu layanan kesehatan antara dokter atau praktisi kesehatan dengan pasien jarak jauh guna mengirimkan data medik pasien menggunakan komunikasi audio visual menggunakan infrastruktur telekomunikasi yang sudah ada misalnya menggunakan internet,satelit dan lain sebagainya.

Telemedicine sangat tergantung pada tingkat ketersediaan infrastruktur IT di suatu daerah dan juga tingkat biaya operasional yang tersedia. Telemedicine juga masih sangat dibatasi oleh penguasaan teknologi ini khususnya oleh tenaga medis di Indonesia.

Pelaksanaan telemedicine di Indonesia sampai saat ini terus dikaji dan dikembangkan, karena dalam implementasinya dijumpai beberapa kendala utama. Kendala pertama berasal dari aspek instalasi sistem/infra struktur telemedicine. Biaya perangkat keras untuk melakukan teleconference (untuk telediagnosis maupun tele konsultasi) belum banyak dimiliki di fasilitas kesehatan yang ada di daerah terpencil. Biaya pengadaan perangkat lunak penunjang (kalau memang teknologinya sudah ada) juga tidak murah, belum lagi biaya instalasi yang memerlukan dukungan tenaga terlatih. Masalah lain juga timbul pada aspek integrasi konsep Telemedicine ke dalam praktek kedokteran di Indonesia. Tenaga Medis dengan dukungan kemampuan telemedicine masih terbatas.

Penerimaan komunitas terhadap hasil dari telemedicine dibidang tenaga kesehatan maupun tenaga non-medis juga beragam, belum lagi aspek legal dan etik praktik telemedicine ini. Dan terakhir adalah aspek pemeliharaan sistem.

Beberapa isu yang mengemukakan adalah besarnya Biaya pemeliharaan, Efektivitas-biaya secara komersial, Pengawasan kualitas layanan, dan terakhir adalah Penyesuaian dgn perkembangan teknologi informasi & ilmu kedokteran.

Manfaat telemedicine mencakup kedalam 3 aspek yang saling terkait satu sama lain yaitu pasien, dokter dan rumah sakit. Manfaat langsung bagi pasien adalah:
Mempercepat akses pasien ke pusat-pusat rujukan.
Mudah mendapatkan pertolongan sambil menunggu pertolongan langsung dari dokter-dokter pribadi.
Pasien merasakan tetap dekat dengan rumah dimana keluarga dan sahabat dapat memberikan dukungan langsung.
Menurunkan stres mental atau ketegangan yang dirasakan di tempat kerja.
Menseleksi antara pasien-pasien yang perlu dibawa ke rumah sakit dan pasien yang tidak perlu perawatan di rumah sakit akan tetap tinggal di rumah.

Hal yang perlu disiapkan dalam legalitas daripada layanan kesehatan atau keperawatan jarak jauh dalam hal ini penggunaan telenursing atau telemedicine yang ada di rumah sakit yang dilakukan oleh instansi-instansi kesehatan seperti perawat, dokter, dan yang lain-lain adalah dimana perawat menggunakan pengetahuan, keterampilan, pertimbangan, dan pemikiran kritis yang tidak bisa dipisahkan di dalam ilmu pendidikan perawatan. Aktifitas tersebut sudah dapat diberikan lisensi untuk melakukan asuhan keperawatan. Definisi legal ilmu perawatan hampir selalu meliputi yaitu: penggunaan ilmu perawatan pendidikan, pemikiran kritis, dan pengambilan keputusan.

Dengan melihat potensi dan perkembangan pelayanan keperawatan, sistem informasi kesehatan dan penggunaan internet di Indonesia, bukan tidak mungkin hal ini mendasari telemedicine berkembang di Indonesia (dalam berbagai bentuk aplikasi tehnik komunikasi) dan beragam tujuan. Hal ini tidak lain agar pelayanan asuhan keperawatan dan perkembangan ilmu, riset dan pendidikan keperawatan di Indonesia dapat sejajar minimal dengan perkembangan tehnologi kesehatan, dan kedokteran di Indonesia.

Telemedicine bisa dikatakan legal apabila dalam melakukan terdapat pihak ke tiga yang menjadi saksi ketika kita memberikan informasi terhadap keluhan yang diderita pasien serta upayakan segala kegiatan misalnya yang terjadi antara perawat dengan pasien dapat ter-record atau terekam, selain itu seorang pihak medis misalnya seorang perawat yang akan melakukan segala tindakan ke pasien harus mengkonsultasikan dahulu kepada dokter atau ke instansi yang lebih tinggi dari kita. Dan yang gak kalah penting upayakan telah memiliki SIP dan SIPP.

Di banyak negara, dan di beberapa negara bagian di Amerika Serikat khususnya praktek telemedicine dilarang (perawat yang online sebagai koordinator harus memiliki lisensi di setiap resindesi negara bagian dan pasien yang menerima telecare harus bersifat lokal) guna menghindari malpraktek perawat antar negara bagian. Isu legal aspek seperti akontabilitas dan malprakatek, dsb dalam kaitan telemedicine masih dalam perdebatan dan sulit pemecahannya.

Dalam memberikan asuhan keperawatan secara jarak jauh maka diperlukan kebijakan umum kesehatan (terintegrasi) yang mengatur praktek, SOP/standar operasi prosedur, etik dan profesionalisme, keamanan, kerahasiaan pasien dan jaminan informasi yang diberikan. Kegiatan telemedicine mesti terintegrasi dengan startegi dan kebijakan pengembangan praktek keperawatan, penyediaan pelayanan asuhan keperawatan, dan sistem pendidikan dan pelatihan keperawatan yang menggunakan model informasi kesehatan/berbasis internet.

Perawat memiliki komitmen menyeluruh tentang perlunya mempertahankan privasi dan kerahasiaan pasien sesuai kode etik keperawatan. Beberapa hal terkait dengan isu ini, yang secara fundamental mesti dilakukan dalam penerapan tehnologi dalam bidang kesehatan dalam merawat pasien adalah :
Jaminan kerahasiaan dan jaminan pelayanan dari informasi kesehatan yang diberikan harus tetap terjaga.
Pasien yang mendapatkan intervensi melalui telemedicine harus diinformasikan potensial resiko (seperti keterbatasan jaminan kerahasiaan informasi, melalui internet atau telepon) dan keuntungannya.
Diseminasi data pasien seperti identifikasi pasien (suara, gambar) dapat dikontrol dengan membuat informed consent (pernyataan persetujuan) lewat email.
Individu yang menyalahgunakan kerahasiaan, keamanan dan peraturan dan penyalah gunaan informasi dapat dikenakan hukuman/legal aspek.

Namun ringkasnya, telemedicine sebagai suatu alat bantu telah menawarkan beberapa peluang. Dengan mengutamakan keselamatan pasien yang didukung regulasi, standar, penelitian dan kedokteran berbasis bukti, telemedicine mungkin dapat membantu terwujudnya masyarakat yang sehat dan sejahtera.

Contoh telemedicine yang sudah sering dilakukan diantaranya dalam bentuk telekonsultasi. Bisa melalui telepon, pesan singkat (SMS), MMS, chat bahkan video call. Juga konsultasi dokter online via web seperti mail list, forum, blog, Twitter, Plurk, Facebook, webcam, dll. Sedangkan telekonsultasi yang populer berupa telekonferensi dan videokonferensi.

 Sumber :
http://stikeskabmalang.wordpress.com/2009/10/04/tren-dan-issue-legal-dalam-keperawatan-profesional/
http://moenawar.blogspot.com/2007/07/telemedicine.html
http://renianggraeniblog.blogspot.com/2009/11/telemedicine_15.html
http://yoeniarecka.wordpress.com/2012/04/16/legal-etik-keperawatan-telemedicine/
http://www.telemedicineinsider.com

Tinggalkan komentar